Hari ini dunia maya ramai dengan dua hal konyol yang bernama SOPA dan PIPA. Apa itu SOPA? SOPA adalah kepanjangan dari Stop Online Piracy Act. Sedangkan PIPA adalah kepanjangan dari Protect-IP Act.
Tolong, lidah saya kecengklak.
Intinya sih SOPA dan PIPA adalah sebuah peraturan yang akan diundangkan untuk menghentikan terjadinya pembajakan secara online. Peratran ini sedang digodok oleh pemerintah AS. Banyak sekali situs-situs besar yang menentang undang-undang ini, karena dinilai akan membatasi kebebasan berekspresi didunia maya. Beberapa situs besar yang menentang SOPA dan PIPA adalah, Google, Wordpress, Wikipedia, dan konco-konconya.
Kalau undang-undang ini jadi disahkan, maka perusahaan-perusahaan di Amerika dan Pemerintah Amerika memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum kepada pemilik situs yang dianggap melanggar hak cipta. Baik itu si pemilik situsnya orang Amerika ataupun bukan.
Yang jauh lebih konyol lagi, Search Engine seperti Google dkk dipaksa untuk tidak menampilkan hasil pencarian situs yang dianggap telah melanggar undang-undang tersebut. Begitu pula dengan pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment processor, mereka semua disuruh untuk tidak memilik kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.
Jadi, bagaimana menurut anda?
Kalau saya sih, ikut sama Om Google dan kawan-kawan. Saya ngga bisa bayangin dunia ini kalau aktivitas kita diinternet juga terlalu dibatasi. Sudah cukup hanya didunia nyata saja kita dilarang kencing sembarangan, buang sampah seenaknya, dilarang berjualan didepan pagar ini, dan jangan parkir disini. Lupakan.
Tolong, lidah saya kecengklak.
Intinya sih SOPA dan PIPA adalah sebuah peraturan yang akan diundangkan untuk menghentikan terjadinya pembajakan secara online. Peratran ini sedang digodok oleh pemerintah AS. Banyak sekali situs-situs besar yang menentang undang-undang ini, karena dinilai akan membatasi kebebasan berekspresi didunia maya. Beberapa situs besar yang menentang SOPA dan PIPA adalah, Google, Wordpress, Wikipedia, dan konco-konconya.
Kalau undang-undang ini jadi disahkan, maka perusahaan-perusahaan di Amerika dan Pemerintah Amerika memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum kepada pemilik situs yang dianggap melanggar hak cipta. Baik itu si pemilik situsnya orang Amerika ataupun bukan.
Yang jauh lebih konyol lagi, Search Engine seperti Google dkk dipaksa untuk tidak menampilkan hasil pencarian situs yang dianggap telah melanggar undang-undang tersebut. Begitu pula dengan pengiklan, penyedia layanan server, dns server dan jasa payment processor, mereka semua disuruh untuk tidak memilik kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.
Jadi, bagaimana menurut anda?
Kalau saya sih, ikut sama Om Google dan kawan-kawan. Saya ngga bisa bayangin dunia ini kalau aktivitas kita diinternet juga terlalu dibatasi. Sudah cukup hanya didunia nyata saja kita dilarang kencing sembarangan, buang sampah seenaknya, dilarang berjualan didepan pagar ini, dan jangan parkir disini. Lupakan.